PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palu menyampaikan apresiasi sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025-2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Andris, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (7/7/2025), dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Rico A.T Djanggola.
Andris mengatakan bahwa Fraksi PKB mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kota Palu dalam menyusun dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin Said.
Sebagaimana diketahui, visi Pemerintah Kota Palu lima tahun ke depan adalah “Mewujudkan Kota Palu yang Inklusif, Tangguh, Berdaya Saing dan Berkelanjutan”.
Fraksi PKB menilai bahwa dokumen RPJMD telah disusun secara komprehensif dalam merespons berbagai tantangan pembangunan di Kota Palu. Namun demikian, fraksi tersebut juga memberikan sejumlah catatan strategis demi penyempurnaan substansi dokumen.
Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pentingnya pembangunan manusia sebagai fondasi pembangunan daerah. PKB mengusulkan agar RPJMD mendorong pemerataan kualitas pendidikan, pemberian beasiswa berbasis prestasi dan afirmasi, penyempurnaan program wajib belajar 12 tahun, serta penguatan program Pelajar Palu Berdaya.
Di sektor ekonomi, Fraksi PKB menekankan perlunya penguatan kemandirian ekonomi melalui dukungan terhadap UMKM, koperasi, sektor informal, serta pengembangan ekonomi kreatif, pertanian kota, dan ekonomi digital.
Sebagai daerah rawan bencana, fraksi ini juga menyoroti pentingnya pembangunan berbasis mitigasi risiko bencana, termasuk penguatan RTRW, infrastruktur tangguh bencana, serta sistem informasi kebencanaan hingga tingkat RT.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong penguatan digitalisasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi melalui sistem layanan satu pintu yang terintegrasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta evaluasi rutin berbasis kepuasan masyarakat.
Dalam aspek lingkungan, PKB mengusulkan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan teknologi, serta pengetatan regulasi terhadap pencemaran lingkungan.
“RPJMD harus menjadi peta jalan yang rasional, inklusif, dan membumi dalam menjawab kebutuhan rakyat,” ujar Andris dalam penyampaiannya.
Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029 untuk dibahas pada tahap berikutnya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Palu yang berkeadaban dan berkelanjutan.
Editor : Yamin


