POSO, CS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir.
Dua pelaku berinisial MR (23) dan MRK (17) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (1/8/2025) dini hari, sekitar pukul 00.26 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Herfian, S.H., M.H., didampingi KBO Narkoba, Ipda Risman A.M., bersama anggota. Salah satu pelaku, MR, diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di wilayah Poso Pesisir dan Poso Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kami menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu seberat total 101,36 gram bruto,” jelas Iptu Herfian.
Satu paket ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MR, sedangkan satu paket lainnya sempat dibuang ke tanah oleh pelaku saat hendak ditangkap.
Dalam pengakuannya kepada petugas, MR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Poso Pesisir.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba dan Ipda Risman sebagai KBO Narkoba Polres Poso.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berasal dari Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Editor: Yamin