BANGGAI, CS – Anggota DPRD Sulteng, asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Suryanto mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, di Desa Kamumu, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai. Kamis 22 April 2021 lalu.

“Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang lain – lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang lain – lain pendapatan asli daerah atau di singkat LLPADS yang mana LLPADS tidak di atur secara khusus di dalam Undang – Undang, hanya memberikan landasan pemberlakuan serta penentuan jenis obyek pemungutan LLPADS itu sendiri,” terang Suryanto,di Palu, Sabtu 24 April 2021.

Suryanto menjelaskan, kehadiran Perda tentang LLPADS, di samping untuk memberikan dasar hukum penerimaan yang lebih berkepastian, juga untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan dan peraturan LLPADS, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna demi meningkatkan PAD itu sendiri, khususnya daerah Kabupaten Banggai.

Kata dia, instrumen hukum sekaligus penciptaan norma baru yang dituangkan dalam bentuk Perda ini, diharapakan dapat meminimalisir adanya peraturan pusat yang masih bersifat umum.

“Kehadiran Perda ini juga akan mengatur lebih subtantif tentang pengelolaan LLPADS yang terpadu, dengan berdasarkan pada asas kepastian hukum profesionalisme tertib guna,  waktu dan transparansi,” jelasnya. (TIM)