MOROWALI, CS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama Cao Xinsheng, karyawan PT Biomas Internasional.
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Senin (8/9/2025).
Wakapolres Morowali, Kompol Awaludin, menjelaskan kronologi kejadian. Kedua pelaku berinisial AM dan AD diduga tengah melakukan pencurian besi di kawasan perusahaan tersebut. Saat hendak keluar membawa hasil curian dengan sepeda motor, keduanya berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai mobil.
Korban lantas menghadang dan memukul salah satu pelaku dengan besi. Namun, besi tersebut berhasil direbut dan digunakan pelaku untuk menusuk korban di dalam mobilnya, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menerima laporan adanya dugaan pembunuhan, Satreskrim Polres Morowali langsung bergerak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan.
“Tidak sampai enam jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Awaludin dalam konferensi pers di Polres Morowali, Rabu (10/9/2025) sore.
Jenazah korban telah dipulangkan ke negara asalnya. Sementara itu, kedua pelaku dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Murad