PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan yang dikutip di Palu, Senin (22/9/2025).

Sanksi diberikan karena Risvirenol terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU.

Selain Risvirenol, anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati juga diberikan sanksi peringatan keras tertulis.

Keputusan itu sekaligus mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.

Pemberhentian Risvirenol merupakan buntut dari ketidakhadirannya bersama dua anggota KPU lainnya dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada 4 Juli lalu.

KPU RI menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinannya disampaikan kepada pihak bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya. KPU RI akan segera mengambil langkah lanjutan terkait pengisian jabatan Ketua KPU Sulteng demi memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemilu di daerah.

Editor: Yamin