PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, hadir mewakili Gubernur Sulteng.

Dalam sambutannya, Novalina menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng yang telah menuntaskan pembahasan tiga Raperda hingga disetujui menjadi Perda.

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD serta telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” ujar Novalina.

Adapun tiga Perda yang disahkan yaitu:

  1. Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
  2. Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
  3. Perda tentang Ketenagakerjaan.

Novalina menegaskan, pengesahan Perda ini akan memperkuat dasar legalitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Sulteng 2025-2029, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”

Ia juga meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan penyusunan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.

Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, serta undangan lainnya.

Editor: Yamin