PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa (4/11/2025) malam lalu.
Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES., dan dimoderatori Asmir Hanggi Julianto, SH., MH., berlangsung aktif dengan banyak peserta memberikan tanggapan dan masukan.
Dalam sambutannya, Bartholomeus mengungkapkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkotika di Sulteng saat ini sangat mengkhawatirkan.
Ia menyebut, penyalahgunaan narkoba telah menyasar kalangan ibu rumah tangga dan pelajar, dan menempatkan Sulteng di peringkat keempat nasional.
“Karena itu, DPRD berinisiatif menghadirkan regulasi daerah yang lebih kuat untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan narkoba di masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah narasumber memberikan pandangan terhadap isi Raperda. Perwakilan BNN Sulteng, I Putu Ardika Yana, M.Psi., menilai rancangan tersebut sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan terpadu berbasis pendidikan, sosial, dan psikologis.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, SH., MH. dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, menyoroti perlunya kejelasan kewenangan dan penerapan sanksi administratif agar regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan aturan nasional.
Dari unsur Bapemperda DPRD Sulteng, Yusuf, SP, mengingatkan pentingnya pelibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di ruang publik.
Awaludin, S.Sos., MPA., menambahkan pentingnya keterlibatan generasi muda dan mahasiswa agar pesan pencegahan menjangkau lebih luas.
Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, SH., M.Si., menyarankan agar Raperda memperhatikan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam aspek sosialisasi, rehabilitasi, dan sanksi administratif.
Sedangkan Wahida, SH., MH. dari Biro Hukum Pemprov Sulteng, menekankan agar pendelegasian teknis ke Peraturan Gubernur tidak menimbulkan ambiguitas.
Dari tim penyusun Raperda, Masnawati Rahman, SE., MM., menjelaskan bahwa rancangan tersebut terdiri atas 15 bab dan 44 pasal yang mengatur aspek pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, hingga pendanaan dari APBD dan sumber sah lainnya.
Tim penyusun lainnya, Dr. Jubair, SH., MH., menyebut penentuan perangkat pelaksana melalui Peraturan Gubernur memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur birokrasi.
Sementara Dr. Asri Lasatu, SH., MH., menambahkan pentingnya pendekatan religius dan humanis melalui peran tokoh agama dan masyarakat.
Dandy Adhi Prabowo dari Bapemperda mengingatkan bahwa Raperda P4GN-PN masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dan diharapkan menjadi dasar hukum kuat dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ditutup oleh Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Hasan Patongai, SH., yang menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda nantinya bergantung pada dukungan anggaran serta komitmen bersama pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, dan masyarakat.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi langkah konkret untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu hingga ke lingkungan masyarakat, sekolah, dan dunia kerja,” pungkasnya.
Editor: Yamin


