PALU, CS – Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan belum sepenuhnya siap diterapkan di daerah, dengan salah satu pertimbangan akan menambah angka pengangguran daerah.
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru akibat belum adanya regulasi teknis yang jelas, sehingga ribuan tenaga honorer terjebak dalam ketidakpastian status dan penghasilan.
Data Pemerintah Provinsi Sulteng mencatat, sekitar 2.200 tenaga honorer hingga kini belum terangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, penghapusan honorer diikuti dengan penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, tidak semua honorer memiliki peluang yang sama. Sebagian honorer telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak lulus, sehingga otomatis tidak lagi memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK.
Sementara honorer lainnya tidak sempat mengikuti seleksi CPNS dan juga tidak memperoleh formasi pada seleksi PPPK tahap pertama hingga paruh waktu.
Minimnya sosialisasi terkait perbedaan dan konsekuensi antara seleksi CPNS dan PPPK turut memperparah kondisi tersebut. Banyak honorer mengaku salah langkah secara administratif, yang berujung pada tertutupnya peluang pengangkatan sebagai ASN.
Di tengah situasi itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang belum terangkat tidak boleh dirumahkan.
Kepala BKD Sulteng, Sitti Asma Ul Husnasyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
“Arahan Pak Gubernur jelas, tidak ada tenaga non-ASN atau honorer yang dirumahkan,” kata Sitti Asma, Selasa (27/1/2026).
Sebagai solusi sementara, Pemprov Sulteng mendorong penggunaan skema outsourcing atau alih daya melalui pihak ketiga agar tenaga honorer tetap dapat bekerja dan menerima penghasilan. Namun, penerapan skema ini belum berjalan seragam di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Faktanya, sejumlah OPD justru telah merumahkan honorer yang belum memiliki status ASN. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng menjadi salah satu OPD yang mengambil langkah tersebut dengan alasan keterbatasan anggaran dan aturan pengelolaan keuangan daerah yang tidak memungkinkan pembayaran gaji tanpa dasar hukum.
Di sisi lain, terdapat OPD yang telah menerapkan skema outsourcing, salah satunya BKD Sulteng. Meski demikian, tidak semua OPD mampu mengikuti kebijakan tersebut karena perbedaan kemampuan anggaran.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menilai persoalan ini berakar pada belum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah seragam tanpa payung hukum yang jelas.
“Kami sudah bekerja keras, tetapi belum ada aturan teknis dari pusat. Skema outsourcing pun memiliki batasan, dan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia,” ujar Bartholomeus, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Morowali, Asep Haerudin, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai skema outsourcing memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk kategori pramubakti yang dapat mengakomodasi tenaga operator IT, administrasi umum, hingga penata arsip.
Asep mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerapkan skema outsourcing bagi seluruh tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN sebagai langkah sementara sambil menunggu kepastian kebijakan nasional.
Hingga kini, ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulteng masih berada dalam kondisi tidak menentu. Janji untuk tidak merumahkan honorer berhadapan langsung dengan keterbatasan anggaran dan belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah. *

