PALU, CS – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Pembahasan dilakukan secara intensif setelah jajaran Komisi III kembali dari agenda studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026). Rapat lanjutan kembali digelar, Minggu (10/5/2026) di Kantor DPRD Sulteng.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhi Prabowo, memimpin langsung rapat pembahasan yang turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila H Moh Ali.
Sejumlah anggota Komisi III juga hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe. Rapat turut melibatkan tenaga ahli Komisi III serta unsur Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan itu, Komisi III membedah sejumlah poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase kendaraan, perlindungan jalan provinsi, hingga kewajiban pembangunan jalan khusus bagi perusahaan.
Komisi III DPRD Sulteng menilai regulasi tersebut mendesak mengingat tingginya aktivitas kendaraan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum dan mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Pembahasan maraton yang dilakukan hingga akhir pekan disebut sebagai bentuk keseriusan DPRD Sulawesi Tengah dalam menghadirkan regulasi yang diharapkan menjadi solusi atas polemik kendaraan bertonase besar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Saat ini, Raperda Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan disebut mulai memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulteng. *

