MOROWALI,CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 2 kilogram yang diduga masuk ke wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu Lukman, dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Iptu Lukman menjelaskan, pengungkapan berawal dari koordinasi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang diteruskan ke Polda Sulawesi Tengah terkait adanya dugaan penyelundupan ganja kering dalam skala kecil.

“Informasi adanya penyelundupan barang tersebut merupakan hasil koordinasi Bea Cukai dan BNN Provinsi yang diteruskan ke Polda Sulteng,” ujar Iptu Lukman kepada wartawan.

Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Subdit 2 Polda Sulteng kepada Polres Morowali untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Bahodopi sesuai petunjuk yang diterima.

Saat proses pengintaian berlangsung, seorang pria datang untuk mengambil paket yang dicurigai berisi ganja. Namun, setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut mengaku hanya bekerja sebagai kurir online yang menerima pesanan pengantaran melalui aplikasi Maxim.

“Begitu diamankan, pria tersebut mengaku hanya sebagai kurir online yang mendapat order lewat aplikasi Maxim,” ungkap Iptu Lukman.

Paket mencurigakan tersebut kemudian diketahui berpindah ke salah satu pos perusahaan di Kecamatan Bahodopi. Polisi kembali melakukan pengintaian di lokasi tersebut, termasuk melakukan pemantauan terakhir karena tidak ada lagi pihak yang datang mengambil barang kiriman dimaksud.

Menurut Iptu Lukman, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pemesan atau pemilik barang telah mengetahui keberadaan petugas di lapangan.

“Kuat dugaan kami pemesan atau pemilik barang ini sudah mengetahui keberadaan anggota di lapangan. Proses selanjutnya paket bungkusan langsung kami amankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, paket yang masih dalam keadaan terbungkus tersebut berisi tanaman ganja kering dengan berat mencapai 2 kilogram dan kini telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Morowali.

Di akhir keterangannya, Iptu Lukman mengungkapkan bahwa ganja kering tersebut diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemilik serta jaringan peredaran narkotika tersebut.

Reporter: Murad