JAKARTA, CS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan memberikan bantuan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) secara sembarangan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengeluh kekurangan dana belanja pegawai.
Berdasarkan hasil pemetaan awal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperkirakan hanya sekitar 79 daerah yang benar-benar membutuhkan suntikan dana tambahan setelah melalui serangkaian proses evaluasi mendalam.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026), merespons penyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut ada sekitar 490 daerah yang berpotensi mengalami kendala anggaran.
Tiga Tahapan Penting Sebelum Bantuan Diberikan
Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme tiga langkah ketat sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana tambahan ke daerah:
- Evaluasi Efisiensi Anggaran Pemda Pemerintah pusat akan menerjunkan tim untuk mengecek langsung penghematan yang telah dilakukan pemda.
“Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi? Efisiensi dulu,” tegas Tito.
Banyak daerah mengklaim kehabisan dana akibat penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun setelah diperiksa, masalah utamanya justru bersumber dari belanja operasional yang tidak efisien, seperti pos anggaran rapat dan perjalanan dinas.
Sebagai contoh positif, Tito mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat hingga Rp400 miliar dari efisiensi belanja operasional pegawai. - Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang Tertunda Jika pemda terbukti sudah berhemat namun masih mengalami defisit, langkah kedua adalah memeriksa hak Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang belum disalurkan. Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan DBH tersebut guna menutup kebutuhan gaji pegawai.
- Pemberian Top-Up Tambahan dari Kemenkeu Suntikan dana tambahan (top-up) dari Kementerian Keuangan baru akan direalisasikan jika pemda sudah efisien dan dana DBH yang diterima masih tidak mencukupi.
Meluruskan Perbedaan Data Anggaran
Mendagri juga meluruskan simpang siur perbedaan angka antara pihak Kemendagri dan Kemenkeu. Angka 490 daerah yang sempat diungkap Menkeu sebenarnya merujuk pada daerah yang memiliki DBH tertunda, bukan daerah yang pasti gagal membayar gaji ASN.
“490 itu yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar. Yang nggak bisa bayar belanja pegawai, kami lihat minimal 79,” terang Tito.
Estimasi Kebutuhan Bantuan
- Kebutuhan Dasar (Gaji Pegawai): Rp3,7 triliun (untuk ~79 daerah).
- Kebutuhan Penguatan Sektor Lain: Mendekati Rp14 triliun.
- Estimasi Versi Kemenkeu: Mencapai hampir Rp20 triliun.
Meskipun terdapat perbedaan perhitungan estimasi, Mendagri memastikan seluruh instrumen pembiayaan internal daerah harus dioptimalkan terlebih dahulu sebelum mengandalkan bantuan dana dari pemerintah pusat.*


