PALU, CS – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyiapkan langkah praperadilan menyusul dihentikannya penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.

Penghentian penyidikan perkara yang menyeret anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dengan alasan alat bukti belum mencukupi untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan penghentian proses penyidikan tersebut.

“Belum memenuhi cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” kata Sofian, Minggu (9/8/2026).

Sementara terkait dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp79 miliar, Sofian mengatakan angka tersebut masih menunggu perhitungan final berdasarkan hasil audit ahli.

“Untuk detail materi perkara, saya konfirmasi dulu ke bidang Pidsus,” ujarnya.

FPMMU mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan tersebut. Mereka menilai perkara PT RAS masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji penghentian penyidikan perkara tersebut.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” kata Allan, Senin (10/8/2026).

Kasus PT RAS sebelumnya didalami Kejati Sulteng terkait dugaan pengelolaan lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan FPMMU, terdapat dua sertifikat HGU atas nama PTPN XIV yang terbit pada 2009, yakni Sertifikat HGU Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.

Allan menyebut dari kedua HGU tersebut terdapat sekitar 1.329 hektare yang digunakan dan ditanami PT RAS tanpa membayar sewa kepada PTPN XIV selaku pemegang HGU.

“PT RAS sudah mengetahui hal tersebut. Pernah ditegur oleh PTPN XIV, namun tetap beroperasi dan sudah mulai memanen kelapa sawit pada 2008 sampai dengan saat dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejati Sulteng,” ujarnya.

Menurut Allan, penggunaan lahan tersebut menyebabkan hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh PTPN XIV dalam periode 2009 hingga 2023.

Ia menyebut berdasarkan perhitungan nilai sewa aset PTPN XIV menggunakan NJOP dan metode adjusted market value, nilai yang diperoleh mencapai Rp79.480.824.648.

Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara dan belum merupakan kerugian negara yang telah ditetapkan secara final oleh auditor berwenang.

Selain persoalan HGU, FPMMU juga menyoroti dugaan aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan hutan tanpa izin serta dugaan tidak terpenuhinya kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain menempuh praperadilan, FPMMU berencana melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum di tingkat pusat dan, jika diperlukan, diambil alih.

FPMMU juga berencana meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mantan Bupati Morowali Anwar Hafid serta jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian. Karena apa yang kami sampaikan adalah dugaan terkait pelanggaran maupun penyalahgunaan kewenangan. Adapun untuk kerugian negara sementara adalah penyampaian Kejati Sulteng,” kata Allan.

Mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengatakan siap menghormati proses hukum apabila diminta memberikan keterangan.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar.

Terkait aktivitas PT RAS yang disebut memasuki kawasan hutan, Anwar menegaskan bahwa izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.

Anwar juga mengatakan, saat dirinya masih menjabat Bupati Morowali, aktivitas PT RAS yang berkonflik dengan PTPN XIV telah dihentikan.

“Kedua konflik dengan PTPN seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan persoalan tersebut setelah terbentuknya Kabupaten Morowali Utara.

“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari PT RAS maupun PT Astra Agro Lestari terkait penghentian penyidikan dan sejumlah tudingan yang disampaikan FPMMU.

Sementara itu, rencana praperadilan yang disiapkan FPMMU akan menjadi langkah hukum untuk menguji penghentian penyidikan perkara PT RAS di Morut. *