PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu dengan menyoroti proses pengadaan barang dan jasa, yang dinilai menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penguatan langkah preventif itu dilakukan melalui Sosialisasi Anti Korupsi terhadap Penyedia Barang dan Jasa serta Pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK yang digelar Inspektorat Kota Palu, di Ruang Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (1/9/2026).
Wakil Wali (Wawali) Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengatakan pencegahan korupsi tidak boleh dilakukan setelah muncul persoalan.
Menurutnya, setiap potensi pelanggaran harus menjadi alarm untuk memperkuat pengawasan sejak awal proses pengadaan.
“Jangan kita berpikir ini baru berpotensi. Justru itu sebagai alarm bagi kita, sebab sejak dari awal pencegahan korupsi itu harus sudah kita lakukan,” ujar Imelda.
Ia menegaskan, integritas harus menjadi prinsip bersama antara pemerintah dan penyedia dalam menjalankan setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut, kata dia, penting karena hasil pekerjaan yang dilakukan melalui proses pengadaan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Apalagi dalam pengadaan barang dan jasa. Kualitas pekerjaan harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah maupun kepada masyarakat,” tegasnya.
Imelda berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan formal, tetapi mampu memberikan pemahaman sekaligus mendorong perubahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kota Palu.
Inspektur Inspektorat Kota Palu, Dr. Ir. Mohamed Rizal, S.T., M.Si., CGCAE, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Palu memenuhi indikator MCSP KPK.
Selain itu, kegiatan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepatuhan penyedia barang dan jasa terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Anti Korupsi KPK, Manoto Togatorop, turut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai berbagai modus, celah, serta mekanisme pengawasan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Manoto, pemahaman terhadap aturan dan komitmen integritas diperlukan agar penyedia tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Harapannya, setelah kegiatan ini seluruh penyedia barang dan jasa di Kota Palu memahami aturan, menjalankan komitmen integritas, dan bersama-sama mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,” ujar Manoto.
Sosialisasi tersebut diikuti BPBJ/UKPBJ Kota Palu, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi penyedia barang dan jasa di Kota Palu.
Pemkot Palu melalui Inspektorat menargetkan langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan penyedia, menekan risiko pelanggaran, sekaligus mendukung pemenuhan indikator pencegahan korupsi dalam MCSP KPK. *


