JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah untuk asistensi dan identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Forum tersebut membahas penguatan koordinasi dan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda), termasuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan pembangunan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dalam forum itu, Sri membawa perspektif Sulawesi Tengah mengenai pentingnya pembentukan Perda yang terarah, memiliki urgensi jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembentukan Perda, dalam konteks tersebut, tidak cukup hanya memenuhi tahapan administratif dan prosedur legislasi. Setiap rancangan regulasi perlu didukung kajian yang memadai, memiliki landasan hukum kuat, dan disusun berdasarkan kebutuhan konkret daerah.
Hal itu menjadi penting dalam penyusunan Propemperda 2027, karena penentuan prioritas regulasi akan memengaruhi arah kebijakan pemerintah daerah sekaligus pelaksanaan pelayanan publik.
Asistensi dan identifikasi Propemperda juga menjadi tahapan untuk memastikan rancangan Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta prioritas pembangunan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah; serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda Sormin.
Forum itu juga melibatkan para ketua Bapemperda DPRD provinsi, kepala Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai provinsi di Indonesia.
Keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan perencanaan legislasi dengan kebutuhan pembangunan. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar rancangan Perda tidak disusun secara parsial, tetapi terintegrasi dengan program dan prioritas daerah.
Bagi DPRD Sulawesi Tengah, penguatan fungsi pembentukan Perda menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Kualitas produk hukum daerah pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah regulasi yang ditetapkan, tetapi juga oleh kemampuan aturan tersebut menjawab persoalan masyarakat, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat yang terukur.
Melalui penyusunan Propemperda 2027, perencanaan regulasi diharapkan semakin selektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. *


