POSO, CS – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali memakan korban jiwa.
Dua pekerja tambang asal Bolaang Mongondow Raya, berinisial J dan R, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut menuai sorotan dari Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI). Organisasi tersebut mengecam dugaan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai terus berlangsung meskipun sebelumnya telah terjadi insiden longsor di lokasi yang sama.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan tragedi tersebut bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.
Menurutnya, kejadian berulang di kawasan PETI Dongi-Dongi menunjukkan adanya persoalan serius terkait keselamatan pekerja dan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Tragedi ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri,” ujar Africhal, Selasa (3/11/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya YHKI telah menyoroti maraknya aktivitas PETI di Dongi-Dongi setelah terjadi longsor yang menyebabkan dua pekerja mengalami luka-luka. Namun, peringatan tersebut dinilai belum diikuti langkah penertiban yang nyata.
Menurut Africhal, kejadian longsor yang kembali merenggut korban jiwa menunjukkan bahwa risiko keselamatan di kawasan pertambangan ilegal tersebut tidak bisa lagi diabaikan.
YHKI juga menyoroti kondisi para pekerja tambang yang umumnya berasal dari masyarakat kecil dan bekerja dengan risiko tinggi. Mereka dinilai tidak memiliki standar keselamatan kerja, jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Di sisi lain, YHKI mempertanyakan keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Africhal menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik peralatan, pengelola, serta pihak lain yang terlibat dan menikmati hasil aktivitas pertambangan ilegal.
YHKI menilai lemahnya penindakan terhadap aktivitas PETI yang disebut berlangsung berulang kali di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas kejadian tersebut, YHKI mendesak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera mengambil langkah konkret untuk menangani aktivitas PETI di Dongi-Dongi, sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
YHKI juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja tambang, tetapi juga pihak yang berada di balik operasional dan pendanaan aktivitas tersebut.
Bagi YHKI, jatuhnya korban jiwa dalam aktivitas PETI menjadi peringatan serius bahwa persoalan pertambangan ilegal di Dongi-Dongi membutuhkan penanganan segera, baik dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan keselamatan masyarakat. *



