Rapat Akbar Penyintas Petobo Dihadiri Gubernur dan Ketua DPRD Sulteng, Ini 5 Point yang Disepakati

Ketua DPRD Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira dan Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura saat menghadiri Rapat akbar penyitas gempa dan likuifaksi Kelurahan Petobo, di Huntap Ranggaravana Petobo Kota Palu, Minggu 7 November 2021. (FOTO : IST)

SULTENG, CS – Gubernur Provinsi Suawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura dan Ketua Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng,  Hj. Nilam Sari Lawira menghadiri Rapat akbar penyitas gempa dan likuifaksi Kelurahan Petobo, di Huntap Ranggaravana Petobo Kota Palu, Minggu 7 November 2021.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan acara syukuran atas terbitnya  SK Nomor 369/ 372/DIS.BMPR-G.ST/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur No.369/516/DIS.BMPR-G-ST/2018 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulteng.

Dikesempatan itu Gubernur menyampaikan, dalam proses menyelesaikan permasalahan kebencanaan khususnya masyarakat Petobo dirasakan sangat sulit, hal ini dibuktikan proses dikeluarkannya SK Gubernur tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulteng, dengan harapan segala permasalahan penyintas bencana segera selesai dan harus menjadi perhatian bersama.

“Jangan kita membiarkan saudara kita menderita, kita harus merasakan penderitaan mereka, lebih khusus kepada anak-anak Yatimpiatu. Mari kita bangun panti asuhan yang dilengkapi dengan prasarana sekolah, untuk memudahkan dan meringankan penderitaan mereka, do’akan saya menjadi pemimpin yang amanah,” pinta Gubernur.

Sementara itu Ketua DPRD Dr. Hj. Nilam Sari Lawira menyampaikan rasa syukur dan berbahagia, dapat berkumpul bersama masyarakat Penyintas Gempa dan Likuifaksi Petobo.

Kata Nilam, selaku pimpinan DPRD, dirinya terus berupaya mendorong menyelesaikan permasalahan kebencanaan, dengan membentuk tim pansus Pasigala yang bertujuan menyelesaikan berbagai permasalahan penyintas bencana bersama Gubernur.

Baca Juga :  Cudy- Mamun Cetak Sejarah, PAD Sulteng Tembus Rp 2 Triliun

“Alhamdulilah sesuai komitmen akan melakukan percepatan penanganan kebencanaan di Sulteng. Terkait dengan permasalahan lahan saya menyerahkan sebidang tanah dengan luasan 2 Hektar, untuk dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian tetap masyarakat Petobo,” terangnya.

Dikesempatan itu, Yahdi Basma, selaku Pembina Forum Korban Likuifaksi Petobo  menyampaikan, soal tanah pembangunan Hunian tetap (Huntap), di Kelurahan Petobo memiliki proses yang sangat panjang, sehingga akhirnya pemerintah dapat menerbitkan SK Gubernur Tentang Penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng, dengan luasan 115 hektar, yang akan dibangun Huntap untuk masyarakat Petobo, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 874.

“Semoga dengan percepatan konsolidasi permasalahan tanah di pertengahan Desember tahun 2021 ini, dapat menyelesaikan permasalahan lahan Huntap masyarakat Petobo,” terangnya.

Dalam rapat akbar itu menghasilkan lima point yang disepakati, yakni :

  1. Mendukung penuh program Pemerintah : LC/KT oleh BPN, proses bangun Huntap oleh PUPR, dan semua Kebijakan Pemerintah Kota dan Provinsi yang terkait dengan pemenuhan hak-hak korban bencana, demi masa depan Petobo baru kedepan.
  2. Mengenai data penghuni Huntap, agar Pemerintah Cq. BPBD tidak perlu mempersulit warga, karena sejak tiga tahun ini, forum melakukan inputan, verifikasi dan klarifikasi. Maka data dari Forum sejumlah 850 KK adalah mutlak sebagai Penghuni Huntap kawasan Petobo, dimana Forum akan memberikan foto copy data KK dan lain-lain kepada BPBD. Jika pun masih ada tambahan data, Pihak BPBD wajib ikut sertakan forum, salam tahap verifikasi sebagai wujud dan komitmen pelibatan partisipasi masyarakat sebagaimana diperintahkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
  3. Sepenuh hati, Warga berterimakasih kepada Bapak Gubernur Sulteng, Ibu Ketua DPRD Sulteng, Bapak Wali Kota Palu bersama Ketua DPRD Palu, serta seluruh jajaran Pemerintahan, yang telah merespon dengan sigap dan cepat melalui terbit nya SK Gubernur Sulteng No. 369/372/DIS.BMPR-G.ST/2021 Tentang perubahan atas SK Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 Tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulteng, dimana dalam diktum memutuskan, telah menempatkan lokasi Huntap bagi 850 KK korban likuifaksi Petobo.
  4. Atas nama partisipasi masyarakat berharap Bapak Gubernur Rusdy Mastura dan Ketua DPRD Provinsi Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, bersama Pemerintah Kota Palu dan jajaraanya, agar meminta bahkan mendesak Pihak Pemerintah Pusat agar proses pembuatan Huntap, tetap mengacu persis sama dengan apa yang sudah terbangun disini lebih 50 Unit. Ini adalah model Huntap yang jauh lebih baik dari jenis Huntap lainnya (seperti RISHA, RISBA, dll). Ini adalah model hasil design anak lokal kita, anak-anak teknik sipil dari Untad Palu yang juga punya lisensi. Cukuplah di depan mata kita, begitu banyak proyek-proyek Rehab Rekon yang mangkrak, dan tak jelas kualitasnya karena dikerjakan oleh orang-orang dan Perusahaan dari luar. Padahal, misi BUMN seperti diperintahkan oleh UU dan Presiden Jokowi, adalah menghidupkan ekonomi lokal dengan menggandeng mitra perusahaan dan pengusaha-pengusaha lokal. Yang terjadi justru sebaliknya, mamiskinkan dan menghancurkan pengusaha-pengusha lokal.
  5. Sehubungan dengan poin-point di atas, masyarakat memohon agar Huntap Kawasan Petobo ini diberi nama Huntap Banua Tadulako Petobo, dan untuk memantik harapan kolektif warga, serta persepsi publik tentang kesungguhan Gubernur untuk tidak boleh lagi ada air mata korban bencana Pasigala di Desember 2021. Maka masyarakat memohon pada kesempatan pertama, Gubernur didampingi Ibu Ketua DPRD, sudilah meletakkan batu pertama untuk melanjutkan pembangunan Huntap di area tanah leluhur kami ini, yakni sisi selatan Jl. Soeharto, area 800/area Ranggaravana seluas 76,25 Hektar, yang InsyaAllah segera selesai di Konsolidasi oleh BPN untuk menentukan sekitar 25-30 hektar kebutuhan Huntap tersebut. **

Pos terkait