SULTENG,CS – Warga Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso menyambut baik lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Sulteng nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan di Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (WKPH).
Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat jadi mengetahui batas-batas wilayah hutan yang bisa dikelolah masyarakat. Sebab mayoritas warga Desa Panjoka menggantungkan hidupnya pada wilayah hutan untuk mencari gerak pinus dan madu.
Kegembiraan warga Desa Panjoka ini mereka utarakan saat Anggota DPRD Sulteng Huisman Brant Toripalu menyosialisasikan Perda tersebut di Desa Panjoka, pekan lalu.
Untuk diketahui Desa Panjoka sudah dikenal sebagai penghasil madu qsli terbaik karena pengolahannya masih alami. Kelompok tani Madu di desa ini bahkan sudah bekerja sama dengan KPH Sintuwu Maroso.
Sehingga pemasaran madu asli Desa Panjoka kini sudah sampai di Pulau Jawa.
Sayangnya menurut warga, akhir-akhir ini mereka kesulitan mendapatkan sumber madu asli karena lokasi pengambilan madu sudah cukup jauh bahkan bisa berhari-hari di dalam hutan sehingga produksi madu saat ini juga ikut berkurang.
Dalam kesempatan itu, masyarakat petani madu Desa Panjoka yang hadir dalam sosialisasi Perda tersebut berharap pemerintah daerah memberi bantuan berupa tungku atau rumah lebah. Sehingga nantinya madu asli Desa Panjoka bisa tetap berproduksi dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Sosialisasi ini dihadiri dilaksanakan di Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso, di hadiri Kepala KPH Sintuwu Maroso Ir Lukman S Hut yang sekaligus menjadi narasumber sosialisasi Perda. Perwakilan masyarakat yang hadir adalah tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemuda termasuk jajaran Pemerintah Desa Panjoka.(**)