Kantor Desa Bambalemo Parimo Disegel Warga

Kantor Desa Bambalemo, disegel warga, Rabu 15 Juni 2022. (FOTO : channelsulawesi.id)

PARIMO, CS – Puluhan warga Desa Bambalemo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng, menyegel kantor desa setempat, Rabu 15 Juni 2022.

Hal tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap sikap mantan Kepala desa (Kades) yang tidak mau membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) semasa jabatannya.

Bacaan Lainnya

Perwakilan warga, Andi Sadam mengatakan, selama menjabat, mantan Kades mereka tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Sejumlah Aset PT. Poso Energy Terbakar, Ini Pemicunya

Ia menuturkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa jelas disebutkan, keuangan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kata dia, mantan Kades mengaku telah menyampaikan APBDes kepada masyarakat, namun kenyataannya di lapangan, proses itu tidak dijalankan. Terbukti selama menjabat tidak ada informasi terkait pengelolaannya.

Menurutnya, APBDes bukanlah suatu hal yang dirahasiakan keberadaanya. Namun, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes tersebut.

“Tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya. Dan masyarakat berhak mengetahui dan mengawasinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Gaji ASN Tolitoli dicairkan Besok

Penjabat sementara kepala desa Bambalemo, Nur Srikandi Puja mengatakan, terkait penyampaian LPPD bukan hanya desa Bambalemo yang belum melaporkan. Namun, ada beberapa desa di Kecamatan Parigi juga mengalami hal yang sama.

“Jadi bukan nanti kali ini, tapi setiap tahun kami turun monitoring dan evaluasi terkakit kinerja pemerintah desa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi untuk desa Bambalemo, ada beberapa hal yang belum dilaksanakan. Diantaranya, belum menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sampai akhir masa jabatan.

Kemudian, belum menyusun pertanggungjawaban pemerintah desa akhir tahun anggaran, Kaur keuangan belum menyelenggarakan pencacatan pembukuan atas transaksi keuangan, bahkan bukti setoran perpajakan juga belum ditemukan saat dilakukan evaluasi. (Ahmad Dani)

Pos terkait