PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili Staf Ahli Gubernur Dr. Farid Rifai Yotolembah memberikan pendapat akhir ‘memasukan tambahan diikuti dengan catatan’ atas pengajuan satu buah Raperda DPRD Sulteng dalam rapat paripurna masa persidangan ke-lll tahun ke-4 pembahasan penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng tahun 2023-2042.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Sulteng, Selasa 13 Juni 2023, dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Zalzulmida Aladin.
Penyampaian pendapat akhir Gubernur tentang RTRW Sulteng, tahun 2023-2042 diawali Laporan Pansus oleh, Sony Tandra dan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Sulteng. Hasil Raperda selanjutnya melalui tahapan evaluasi dari Mendagri, kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD.
Sementara itu Gubernur Sulteng, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Dr. Farid Rifai Yotolembah menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengambil persetujuan Raperda menjadi Perda.
Beliau menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan terhadap Raperda tentang RTRW.
Pertama, Perda Sulteng Nomor 8 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033. Berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2018 harus dilakukan revisi akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018, penyusunan Raperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dua, UU cipta kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha mengharuskan perizinan dasar, oleh karena itu persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW yang meliputi matra darat dan matra laut.
Tiga, perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang yakni distribusi ruang kedalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.
“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Raperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahasan pansus, yakni memasukan tambahan diikuti dengan catatan adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagri dalam pelaksanaan Raperda ini,” tandasnya. **