BANGGAI, CS – Keberadaan perusahaan Stone Chruser milik PT. Teku Sirtu Utama, berlokasi di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, yang ditenggarai berdiri diatas eks aliran sungai terus menjadi polemik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi II DPRD Banggai, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan perwakilan managemen PT Teku Sirtu Utama, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Kepala Desa Teku, Selasa 18 Juli 2023.

Pada rdp yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, terungkap jika pendirian pabrik sirtu berkapasitas 350 ton perhari tersebut, hanya mengandalkan dokumen UKL-UPL dan bukan dokumen AMDAL.

Kepala Desa Teku, Jufri A.Lasandre yang dimintakan klarifikasinya mengatakan, jika kegiatan normalisasi pelurusan aliran sungai Desa Teku tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan dasar rekomendasi tersebut, sehingga ia berani melibatkan PT TSU untuk melakukan kegiatan normalisasi pelurusan DAS dengan alasan untuk mencegah terjadi banjir.

Menyangkut pendirian pabrik sirtu, ia kembali berkilah, jika perusahaan telah memiliki dokumen. Dan keberadaan perusahaan saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Namun ada yang menarik dalam penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sudarso Abusama. Dimana ia mengatakan, jika pabrik pengolahan batu picah tersebut telah mendapatkan rekomendasi Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng tertanggal 27 Januari 2022, sebagaimana pada poin 4 mempertegas, jika rekomendasi tersebut tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu.

Sementara itu, Irwan B, selaku perwakilan PT TSU menyampaikan, perusahan bergerak sudah sesuai dengan dokumen yang ada. Sehingga perusahan dan masyarakat masih harmonis dan tidak ada gejolak.

Berkaitan dengan polemik pendirian pabrik milik Rocky Martianus yang diduga telah menggunakan sebagian eks DAS, Kepala Bidang Air Minum, Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Mulsandi, menyampaikan jika pihaknya belum mendapatkan penyampaian resmi.

Hanya saja, untuk memastikan keberadaan rekomendasi tersebut, Mulsandi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung kepada Dinas Cikasda Provinsi.

Dalam kesempatannya, anggota Komisi II Hasman Balubi, menyanggah penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mengatakan jika kegiatan perusahaan telah mendapat rekomendasi persetujuan Dinas Cikasda Provinsi.

Hasman mempertegas, bahwa surat rekomendasi Dinas Cikasda tersebut bukanlah berupa rekomendasi persetujuan untuk pendirian perusahaan pengolahan batu picah dan malah sebaliknya menegaskan adanya larangan.

Diakhir Ketua Perindo Banggai itu menyarankan agar kasus ini lebih didalami lagi dengan membentuk pansus. Sehingga apa yang menjadi polemik saat ini bisa terungkap.

Setelah mendengarkan beragam masukan dan pendapat, Sukri Djalumang selaku pimpinan rapat menegaskan akan menindaklanjuti beragam polemik yang berkaitan dengan pendirian PT TSU tersebut dan akan mengagendakan peninjauan lokasi, dengan melibatkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng.

Sebagaimana pada surat nomor : 610/ 71 / SPDAB-CIKASDA/ 2022, yang ditanda tangani Kepala Dinas Cikasda, Ir. Abd Razak, MT, perihal Persetujuan Penanganan Normalisasi Pelurusan Sungai di Desa Teku, memuat 5 poin ketetapan, seperti pada poin 4 dan 5 yakni (poin 4), Penanganan normalisasi / pelurusan sungai dimaksud semata mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum-oknum tertentu,l.

“Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya. (AMLIN)