Pembahasan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Pansus II DPRD Tambahkan Pasal 25 Mengatur Pelaksanaan Musrenbang

Rapat Pansus II DPRD Kota Palu , di ruang rapat gabungan, Selasa 19 Maret 2024. (FOTO : Istimewa

PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palu yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah telah merampungkan pembahasan, Selasa 19 Maret 2024.

Ranperda dengan 50-an pasal tersebut tidak banyak mengalami perubahan dalam proses pembahasannya.

Bacaan Lainnya

Namun Pansus dan OPD teknis menyepakati untuk menambah satu poin yang menjadi substansi dalam Ranperda, yakni pada pasal 25 yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang RKPD.

Baca Juga :  Bumikan Pancasila, Pemkot Palu Terapkan Salam Pancasila dan Lagu Kebangsaan Tiga Stansa

“Jadi ada penambahan poin F yaitu Musrenbang lainnya untuk mengakomodir adanya masukan dari kelompok masyarakat seperti LSM, Tokoh Agama dan Masyarakat,” Kata H. Nanang, selaku Ketua Pansus II.

Sebelumnya pada pasal 25 hanya mengantur lima jenis musrenbang yakni Musrenbang tingkat Kelurahan, Musrenbang tingkat rukun warga, Musrenbang tingkat anak, Musrenbang tingkat Perempuan, Musrenbang Inkulsi.

“Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan. Hanya perbaikan penulisan saja.” Lanjut Nanang.

Anggota Pansus lainnya, Farden Saino berharap, Ranperda ini nantinya tidak hanya sekadar menjadi lembar kertas tanpa ada implementasinya.

Baca Juga :  1000 KK Buka Rekening Stimulan Tahap 3, BPBD Palu Optimis Tersalur Selama Tiga Bulan

“Jadi semangatnya bagus memasukkan banyak jenis Musrenbang. Semoga sejalan dengan pelaksanaannya untuk menyerap aspirasi berbagai lapisan masyarakat,” harapnya.

Dengan rampungnya pembahasan Ranperda ini, maka Pansus II tinggal mengkaji dua usulan Ranperda lainnya sebelum nantinya disampikan melalui paripurna pada 5 April mendatang. **

Pos terkait