PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, menemui langsung aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge di Kantor Gubernur Sulteng, Senin (29/12/2025) siang.

Aksi tersebut menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) batuan mineral yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak atas tanah masyarakat.

Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Menurut perwakilan warga, klaim persetujuan yang selama ini beredar hanya berasal dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah bersama masyarakat.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya penolakan terhadap tambang mineral baru, pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta pengungkapan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah.

Warga juga mendesak pemerintah desa mendata seluruh pemilik lahan untuk penerbitan pengantar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), membuka secara transparan penggunaan dana CSR, serta mengevaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge.

Selain itu, warga menuntut klarifikasi atas pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi.

Mereka juga menyayangkan adanya pelaporan ke pihak kepolisian terhadap warga dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyebutkan, dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi, yakni PT Asia Amanah Mandiri.

Meski warga menyatakan penolakan dan belum ada pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan. Total luas konsesi tambang di wilayah itu mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur, Anwar Hafid menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan pemetaan awal terhadap persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun Kabupaten Donggala.

“Kita sudah menginventarisir semua persoalan perizinan tambang, baik di Kota Palu maupun di Donggala,” ujar Anwar Hafid.

Ia menjelaskan, sejumlah IUP di Kota Palu diketahui bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan taman kota. Sementara itu, Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Donggala Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang kemudian menjadi dasar penerbitan izin, meski bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulteng.

“Dasar terbitnya izin itu adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” katanya.

Dari aspek kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada dalam kawasan hutan. Temuan tersebut berpotensi menjadi dasar pencabutan izin melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak menghapus hak perdata masyarakat atas tanah.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan pemiliknya, maka tidak boleh dilakukan penambangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulteng tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Biaya (RKB) apabila masih terdapat hak masyarakat dalam wilayah izin.

Terkait dugaan penjualan lahan tanpa sepengetahuan pemilik, gubernur menilai hal tersebut sebagai tindak pidana dan meminta masyarakat menempuh jalur hukum.

Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi izin tambang hingga hak-hak masyarakat Desa Loli Oge benar-benar terlindungi.*

Editor: Yamin