BANGGAI,CS-Keberadaan SPBU yang terletak di Jalan MT Haryono Kecamatan Luwuk terus menjadi sorotan publik. Selain terindikasi adanya praktik pungli serta manipulasi barcode, rupanya ada bagi-bagi jatah suplai BBM jenis solar bersubsidi ke sejumlah oknum.
Terkuaknya konspirasi ini berdasarkan hasil penelusuran media dalam beberapa pekan, sejak didapati adanya sejumlah pengemudi yang merasa kesal akibat adanya kebijakan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar, yang dilakukan pihak SPBU.
Dari penuturan mereka, bahwa seharusnya pihak SPBU MT Haryono lebih mengutamakan pengisian kendaraan. Namun yang terjadi malahan, sejumlah mobil minibus yang ditenggarai milik sejumlah oknum terlihat lebih diprioritaskan.
“Kami ini sudah capek-capek antri, tapi cuma dapat Solar hanya sedikit, jelas tidak cukup untuk ukuran tangki mobil saya yang isinya 60 liter,” ujar pengemudi tersebut kesal.
Selain itu, terungkap jika pihak SPBU MT Haryono yang merupakan salah satu usaha PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), hampir setiap bulan memberikan japre (pungutan liar) ke sejumlah oknum. Angka yang disalurkan sangat fantastis.
Berdasarkan penelusuran awak media menemukan bahwa sejumlah oknum menerima Japre. Anehnya lagi, penyaluran japre tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini jelas menuai pertanyaan publik bahwa penyaluran Japre untuk kepentingan apa?.
Meskipun telah terindikasi adanya praktik pungli dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal, namun pihak manajemen SPBU terkesan cuek dan parahnya lagi, undangan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai tidak pernah diindahkan.
Terbukti saat digelarnya rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, (Senin, 18 November 2024) lalu, meskipun ada tudingan bahwa PT KLS selama 20 tahun telah menggunakan BBM Bersubsidi jenis solar sebagaimana yang diadukan Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo.
Meskipun tudingan tersebut ramai dibicarakan publik, namun pihak PT KLS tidak pernah memberikan klarifikasi penggunaan BBM bersubsidi jenis solar sebagaimana ditudingkan untuk kepentingan industri pengolahan kelapa sawit.
Bahkan paranya lagi, meski sudah seringkali mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga, praktik pungli dalam penyaluran BBM bersubsidi terus terjadi.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber sudah sangat tegas disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dimana setiap pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.**
Reporter : Amlin