BANGGAI,CS-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, telah melakukan pemutusan kontrak dan memasukkan VC. Andalan Maju Bersama dalam daftar blacklist.

“Kami sudah lakukan pemutusan kontrak karena tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan,” ujar Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Christofel Satolom, ST, kepada sejumlah pewarta, Rabu (20/5/2026).

Dijelaskan Christofel, selaku perangkat daerah yang menangani air minum untuk kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas layanan, langkah pemutusan kontrak dan blacklist tersebut adalah bentuk ketegasan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Secara umum ruang lingkup pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR), Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, adalah proyek

pengembangan dengan sasaran jaringan distribusi dan sambungan rumah untuk menunjang kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dimana proyek dengan nomor kontrak : EP-01K0SK1Q9KNVE1VC675MDD282D, tertanggal, 24 Juli 2025, bernilai Rp 499.166.029 (termasuk PPN), harus tuntas 19 Desember 2025.

Adapun progresnya meliputi pekerjaan, Pekerjaan Pengadaan / Pemasangan Accessories  dan Pipa; Pekerjaan Sambungan Rumah (SR); dan lain-lain.

Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR), Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek itu berdasarkan Peraturan Menteri keuangan RI No 25 Tahun 2024, Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusu Fisik. Yang mana pada Pasal 44 bahwa Penyaluran DAK Fisik perbidang/subbidang secara bertahap, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Termin I (Tahap  I/ Uanga Muka) 25 %

b. Termin II (Tahap  II )70 %

c. Termin III (Tahap  III )100 %

” Permasalahan yang ada dilapangan sesuai dengan pengamatan adalah Keterlambatan Pengadaan Pipa. Sehingga dari keaadaaan tersebut mengakibatkan pencapaian progres tidak sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Dari hasil rapat pembuktian, telah terjadi keterlambatan dari pihak penyedia jasa yang mengalami Deviasi progres minus pekerjaan ; sebesar  90,69% sampai dengan tanggal batas waktu Pelaksanaan dan telah di lakukan SCM sampai dengan SCM Ke III.

“Dengan dasar itulah kami memutus kontraknya, dan uang muka yang telah dicairkan itu harus dikembalikan seluruhnya,” tandas Christofel.**

Reporter : Amlin