JAKARTA, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memetakan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027.

Langkah tersebut dibahas dalam konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (21/5/2026) lalu.

Konsultasi itu dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Abdul Rahman bersama anggota Bapemperda Mahfud Masuara, didampingi tenaga ahli dan staf DPRD Provinsi Sulteng. Kedatangan rombongan diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, serta Kasubdit Wilayah II Wahyu Perdana Putra.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulteng menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang lebih selektif dan sesuai kebutuhan daerah. Abdul Rahman mengatakan pihaknya bersama seluruh komisi telah melakukan rapat awal guna menentukan raperda prioritas untuk tahun mendatang.

Menurut dia, setiap komisi semula mengajukan lebih dari satu usulan raperda. Namun, setelah dilakukan pembahasan bersama tenaga ahli, masing-masing komisi akhirnya diminta menetapkan satu regulasi prioritas agar pembahasan lebih efektif dan terarah.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.

Dari hasil pembahasan tersebut, sejumlah sektor strategis menjadi perhatian DPRD Sulteng. Komisi III, misalnya, mendorong penyusunan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan.

Regulasi itu diarahkan untuk mengatur penggunaan fasilitas negara dan daerah oleh perusahaan tambang, termasuk sinkronisasi kewenangan pemerintah provinsi dalam sektor pertambangan.

Sementara itu, Komisi II memprioritaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian sebagai upaya memperkuat sektor pangan dan ekonomi masyarakat. Adapun Komisi IV mengusulkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta revisi perda kesehatan guna menyesuaikan kebijakan nasional di sektor layanan publik.

Di sisi lain, Komisi I menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. DPRD menilai masih terdapat sejumlah perda di Sulawesi Tengah yang memuat sanksi pidana kurungan sehingga perlu dilakukan harmonisasi regulasi.

Dalam konsultasi tersebut, pihak Kemendagri turut memberikan sejumlah catatan teknis terhadap usulan DPRD Sulteng. Salah satunya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai cukup dilakukan melalui revisi perda yang sudah ada tanpa perlu membentuk perda baru.

Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.

Selain membahas usulan raperda prioritas, forum itu turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dari perda yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan lebih optimal.

DPRD Provinsi Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Melalui penyusunan PROPEMPERDA 2027, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulteng. *