PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berencana memperkuat pengawasan perizinan dan membenahi sistem data pemerintahan, menyusul sejumlah catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Sulteng, Selasa (2/6/2026).

Pada kesempatan itu, Pemprov Sulteng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi capaian ke-13 secara berturut-turut.

Menurut Anwar Hafid, capaian WTP tidak boleh hanya dimaknai sebagai keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan melalui perbaikan data dan sistem pengawasan.

Ia menegaskan validitas data menjadi perhatian utama pemerintahannya dalam enam bulan pertama masa kepemimpinan. Data yang akurat, kata dia, merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik yang tepat sasaran dan akuntabel.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama yang berkaitan dengan pembenahan dan sinkronisasi data pemerintahan.

Selain pembenahan data, Anwar juga menyoroti temuan BPK terkait aspek pengelolaan perizinan. Pemerintah provinsi, menurutnya, akan mengevaluasi mekanisme pelimpahan kewenangan penerbitan izin guna memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap proses pelayanan perizinan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan secara transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Di sektor pertambangan, Anwar menegaskan pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan perusahaan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tetap penting sebagai penggerak ekonomi daerah, namun pelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Pertambangan penting bagi daerah, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan juga harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo menjelaskan opini WTP diberikan berdasarkan penilaian terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia menegaskan pemeriksaan BPK tidak hanya menghasilkan opini atas laporan keuangan, tetapi juga rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Raihan WTP ke-13 menempatkan Sulteng sebagai salah satu daerah yang konsisten mempertahankan opini tertinggi BPK. Namun, bagi pemerintah provinsi, tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. *