BANGGAI,CS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat terkait mediasi penyelesaian konflik sengketa antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan petani di Kecamatan Moilong, Senin (15/6/2026).
Pada rapat mediasi yang digelar Komisi II DPRD Banggai dan dihadiri sejumlah instansi perangkat daerah tersebut melahirkan rekomendasi terhadap penyelesaian konflik agraria yang diajukan petani melalui surat tertanggal 5 Juni 2026.
Rapat mediasi yang didasari aksi demonstrasi Masyarakat Lembaga Adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili pada 2 Juni lalu, yang digelar di Tugu Unit Dua Kecamatan Moilong, melahirkan tujuh poin rekomendasi.
Adapun poin-poin rekomendasi yang ditandai tangani Ketua DPRD Banggai Saripuddin Tjatjo, tertanggal 15 Juni 2026 dan ditujukan kepada Bupati Banggai untuk ditindaklanjuti yakni :
Pertama, pemerintah kecamatan dan desa diminta mempercepat inventarisasi bukti kepemilikan tanah masyarakat petani untuk diserahkan kepada BPN Kabupaten Banggai melalui tim Satgas Penyelesaian konflik agraria.
Kedua, BPN diminta mempercepat sekaligus mempermudah proses verifikasi serta pengembalian batas patok lahan masyarakat yang sedang bersengketa dengan PT KLS.
Ketiga, terhadap lahan masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan sah dan telah terverifikasi oleh BPN, agar segera dikembalikan oleh PT KLS kepada pemilik yang berhak.
Keempat, DPRD menegaskan bahwa permohonan perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS harus diproses berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Kelima, DPRD Banggai akan melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan galian C dilokasi perusahaan.
Keenam, DPRD Banggai mendesak kepada PT KLS untuk segera menghentikan dugaan tindakan kriminalisasi kepada masyarakat petani.
Ketujuh, DPRD Banggai menghimbau kepada kedua belah pihak, masyarakat dan perusahaan untuk menahan diri agar tidak memunculkan persoalan hukum baru selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.**
Reporter : Amlin


