MOROWALI, CS – PT Mulia Jaya Morowali (PT MJM) menegaskan seluruh aktivitas pertambangan yang dijalankan di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian itu dibuktikan dengan kepemilikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.

IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 22 November 2024 dengan Nomor Izin 30112300746480009.
PT MJM juga tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 3011230074648 sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan bidang usaha penggalian kerikil atau sirtu (KBLI 08103).
Berdasarkan izin tersebut, perusahaan memperoleh kewenangan melaksanakan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) seluas 50,27 hektare yang berlokasi di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, dengan masa berlaku izin selama lima tahun.
Selain memberikan hak melakukan kegiatan penambangan, izin tersebut juga mengatur berbagai kewajiban perusahaan, di antaranya penyusunan RKAB, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, pengelolaan lingkungan hidup, hingga penyampaian laporan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan IUP Operasi Produksi, PT MJM juga telah mengantongi persetujuan RKAB Tahap Operasi Produksi Tahun 2025–2027 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Persetujuan Nomor 500.10.29.16/13.00/MINERBA tertanggal 3 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan menargetkan produksi material sirtu sebanyak 320 ribu meter kubik selama tiga tahun, terdiri atas 80 ribu meter kubik pada 2025, serta masing-masing 120 ribu meter kubik pada 2026 dan 2027.
Kegiatan penambangan dilakukan menggunakan sistem tambang terbuka (quarry) yang didukung fasilitas screening dan crushing plant untuk menghasilkan berbagai material konstruksi, seperti pasir, abu batu, dan batu pecah.
PT MJM juga menyatakan terus melakukan penyempurnaan dokumen teknis sesuai hasil evaluasi pemerintah. Hal itu ditandai dengan pengajuan revisi Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Rencana Pascatambang melalui Surat Nomor 009/MJM/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Revisi tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi RKAB Tahun 2026 yang disampaikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi bagian dari upaya perusahaan memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Manager Eksternal PT MJM, Asmun, menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas usaha pertambangan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pertambangan yang baik.
“Seluruh legalitas yang dipersyaratkan pemerintah telah kami penuhi, mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa IUP Operasi Produksi, persetujuan RKAB, hingga penyempurnaan dokumen teknis sesuai hasil evaluasi pemerintah. Hal ini menjadi bukti bahwa PT MJM menjalankan kegiatan usaha secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asmun kepada sejumlah awak media, Jumat (3/7/2026).
Menurut Asmun, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan investasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Kami berkomitmen menerapkan prinsip good mining practice dengan mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap kehadiran PT MJM dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” katanya.
Reporter: Murad


