POSO, CS – Tim Resmob Satreskrim Polres Poso berhasil menangkap RM (26), terduga pelaku pencurian perhiasan emas seberat 15 gram milik seorang warga, di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan perhiasan emasnya.
Tim Resmob kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti hingga mengarah kepada identitas pelaku.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Poso, Aiptu Syahril, mengatakan RM berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh petugas di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Poso.
“Pelaku RM telah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Syahril kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Polisi masih mendalami motif pencurian yang dilakukan RM. Selain itu, penyidik juga menelusuri keberadaan sebagian barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual.
“Sebagian barang bukti kami sita, sebagiannya lagi masih kami telusuri,” tandasnya.
Reporter: Ishaq


