PALU, CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak ahli waris terkait surat Gubernur Sulteng kepada Pemerintah Daerah Banggai dalam persoalan Tanjungsari.
Pihak ahli waris sebelumnya menilai surat Gubernur Sulteng tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung dalam perkara Tanjungsari.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan saja jika pihak ahli waris ingin mengajukan gugatan. Itu adalah hak yang bersangkutan dan kami sangat menghormatinya. Namun, Pemprov Sulteng dan Satgas PKA meyakini seluruh langkah yang diambil sudah sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum dan kewenangan yang ada,” tegas Eva Bande, Rabu (9/9/2026).
Eva menjelaskan, Surat Rekomendasi Gubernur Nomor 500/74/491/Disperkimtan dikeluarkan berdasarkan fungsi pembina sosial politik daerah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle.
Menurutnya, Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kembali gejolak sosial dan kemanusiaan, mengingat konflik Tanjungsari sebelumnya telah menimbulkan banyak korban.
Langkah tersebut, kata Eva, menjadi semakin penting setelah pencopotan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Kondisi itu dinilai mengindikasikan adanya celah prosedural dalam proses eksekusi.
Eva menegaskan, langkah yang dilakukan Pemprov Sulteng dan Satgas PKA bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah dampak sosial yang lebih luas.
“Tindakan kami bertujuan mencegah penafsiran meluas atas putusan MA agar tidak mengorbankan masyarakat luas. Langkah ini purely untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan penegakan hukum berjalan adil serta tidak melanggar hak asasi manusia,” pungkasnya.*


