PALU, CS – Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ancaman pidana tersebut muncul setelah Satreskrim Polresta Palu menetapkan sejumlah pasal berlapis terhadap Kurniawan atas kasus yang menewaskan Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), serta anak mereka, Rizki, yang masih berusia dua tahun.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan Kurniawan disangkakan dengan Pasal 459 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan berlapis, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” kata Ismail Bobby, Rabu (26/8/2026).

Kurniawan juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan korban Rizki yang masih berusia dua tahun.

Polisi menyebut motif sementara kasus pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Kurniawan mengaku memiliki persoalan dengan Jamil yang merupakan rekan kerjanya di sebuah usaha pemotongan ayam milik Haji Supardi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Kurniawan mengaku sakit hati karena kerap mendapat teguran dari Jamil terkait pekerjaan.

“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam,” ujar Ismail.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif tersebut sebagai motif final. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Kurniawan sendiri baru diamankan setelah hampir satu bulan dalam pelarian. Ia ditangkap di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8) sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya dari pihak keluarga.

Kurniawan mengaku selama pelarian bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa. Polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Polisi Amankan Pisau dan Pakaian

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian yang dikenakan tersangka.

Sementara dua unit telepon seluler yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian masih dalam pencarian.

Menurut keterangan Kurniawan, kedua telepon seluler tersebut terjatuh setelah peristiwa pembunuhan. Penyidik kini menelusuri lokasi yang disebut tersangka untuk mencari barang bukti tersebut.

Kasus pembunuhan terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam kejadian tersebut, Jamil dan anaknya, Rizki, meninggal dunia. Sementara Nurhanisa sempat mengalami luka serius dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hingga kini, Kurniawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Palu. Penyidik masih mendalami motif, kronologi kejadian, masa pelarian tersangka, serta barang bukti yang belum ditemukan. *