PALU, CS – Pelarian Aan Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), berakhir setelah diamankan polisi di Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026).
Aan Kurniawan ditangkap Satreskrim Polresta Palu sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2. Polisi menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan keberadaan tersangka diketahui setelah polisi memperoleh informasi dari pihak keluarga.
“Tersangka atas nama Kurniawan diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Kelurahan Balaroa. Saat diamankan, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan,” kata Ismail Bobby, Rabu (26/08/2026).
Berdasarkan keterangan awal tersangka, selama hampir satu bulan dalam pelarian, Kurniawan bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk bagaimana tersangka bertahan selama pelarian dan rangkaian pergerakannya setelah kejadian pembunuhan.
Menurut Ismail, tersangka bahkan disebut meminta keluarganya menghubungi kepolisian untuk menyerahkan diri.
“Menurut pengakuannya, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap motif sementara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Kurniawan mengaku sakit hati terhadap Jamil yang merupakan rekan kerjanya di sebuah usaha pemotongan ayam milik Haji Supardi.
Kurniawan disebut sakit hati karena kerap mendapat teguran dari Jamil terkait pekerjaannya.
“Motif sementara adalah sakit hati. Tersangka dan korban ini sama-sama bekerja di tempat pemotongan ayam,” jelas Ismail.
Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif dan kronologi kasus tersebut.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga masih mencari sejumlah barang bukti. Polisi telah mengamankan pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian yang dikenakan tersangka.
Sementara dua unit telepon seluler yang dilaporkan hilang dari lokasi kejadian masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan Kurniawan, kedua telepon seluler tersebut terjatuh setelah insiden.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban dalam peristiwa tersebut merupakan satu keluarga, yakni Jamil (32), istrinya Nurhanisa (23), dan anak mereka, Rizki, yang masih berusia dua tahun.
Jamil dan Rizki meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Sementara Nurhanisa sempat mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas kasus tersebut, Kurniawan disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kurniawan untuk mengungkap secara utuh motif pembunuhan, kronologi kejadian, masa pelarian, serta keberadaan barang bukti yang masih dicari. *


