MOROWALI, CS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mulai mendalami kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator Dump Truck (DT) di area PT Raihan Catur Putra (RCP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam proses pendalaman tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RCP untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di jalan hauling perusahaan.

Kecelakaan maut itu terjadi, Sabtu (29/8/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Masdin, operator Dump Truck yang saat itu tengah menjalankan aktivitas retase ore nikel menuju jetty.

Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan korban dilaporkan menabrak tanggul jalan hingga masuk ke dalam parit. Akibat kecelakaan tersebut, Masdin meninggal dunia.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi mengatakan, pemanggilan pihak perusahaan masih sebatas tahap klarifikasi.

Selain KTT PT RCP, polisi juga memanggil seorang saksi yang disebut sebagai pihak pertama yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saksi kejadian inisial B dan pihak perusahaan,” ujar AKP Wawan Kurnadi didampingi Kanit Tipidter Ipda Rafid kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Wawan, terdapat dua orang yang telah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Surat panggilan itu telah dilayangkan pada Senin. Keduanya dijadwalkan menjalani proses klarifikasi pada Kamis.
Polisi masih mendalami berbagai aspek dalam peristiwa tersebut, termasuk kronologi kecelakaan dan kemungkinan adanya faktor kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa operator DT tersebut.
Sementara itu, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) meminta agar insiden tersebut diinvestigasi secara menyeluruh.
Ketua GRD KK-Morowali, Amrin, mengatakan investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam penerapan standar K3.
Menurutnya, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran K3 yang menyebabkan pekerja kehilangan nyawa, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pihak terkait mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi jika ditemukan adanya kelalaian K3 hingga menyebabkan pekerja meninggal dunia,” tegas Amrin.
Hingga kini, Polres Morowali masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bagian dari proses kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut di jalan hauling PT Raihan Catur Putra.

Reporter: Murad