BANGGAI, CS – Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari mengimbau pihak ahli waris tidak menggiring opini yang dinilai dapat menyesatkan masyarakat pascapencopotan atau penonaktifan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pernyataan pihak ahli waris di media massa yang berkaitan dengan polemik eksekusi lahan Tanjung Sari.
Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H., meminta seluruh pihak menghormati proses dan putusan hukum yang telah ada. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus tetap mengacu pada amar putusan pengadilan tahun 1997.
“Laksanakan saja eksekusi sesuai amar putusan, jangan melebar ke mana-mana,” ujar Amerullah kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Amerullah menilai sejumlah pernyataan pihak ahli waris telah keluar dari substansi perkara. Ia juga membantah adanya dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah diintervensi.
Menurutnya, tudingan mengenai intervensi terhadap proses hukum merupakan asumsi yang perlu dibuktikan, bukan dibangun menjadi opini di tengah masyarakat.
Amerullah juga menanggapi keberatan pihak ahli waris terhadap pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait mantan Ketua PN Luwuk.
Ia mengatakan substansi pengumuman Bawas MA berkaitan dengan persoalan kode etik, antara lain menyangkut integritas, kejujuran dan persoalan finansial mantan Ketua PN Luwuk.
Karena itu, Amerullah mempertanyakan kapasitas pihak ahli waris dalam mengomentari substansi pengumuman tersebut.
“Jangan mengeluarkan pernyataan yang justru dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari tidak berkepentingan memperluas persoalan di luar objek perkara. Pihaknya hanya meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai amar putusan pengadilan.
Menurut Amerullah, amar putusan tahun 1997 menyebut objek eksekusi seluas 600 meter persegi. Karena itu, pelaksanaan eksekusi dinilai tidak semestinya melebar ke luar objek yang telah ditetapkan dalam putusan.
“Kami tetap konsisten menghormati putusan dan mendukung eksekusi di atas lahan seluas 600 meter persegi, bukan di luar objek tersebut,” tegasnya.
Amerullah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta setiap pihak menggunakan mekanisme hukum apabila memiliki keberatan terhadap proses maupun pelaksanaan eksekusi.
Kata dia, Tim Hukum Penyelamat Tanjung, tetap mendukung penegakan hukum dengan berpedoman pada putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.*


