JAKARTA, CS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp105,63 triliun hingga Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 24,76% secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan melalui layanan pinjaman daring masih meningkat.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year on year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (7/9/2026).

Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut juga diikuti dengan peningkatan risiko kredit. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 industri fintech P2P lending berada di level 4,32% pada Juli 2026, naik dari 4,26% pada bulan sebelumnya. 

TWP90 merupakan indikator tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran pinjaman lebih dari 90 hari. Kenaikan indikator tersebut menjadi perhatian di tengah ekspansi industri pinjaman daring.

Di sisi lain, OJK juga mencatat pertumbuhan pada industri pergadaian. Penyaluran pembiayaan pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, atau tumbuh 50,73% yoy.

Dari total pembiayaan tersebut, produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau 84,83% dari total pembiayaan pergadaian.

Pertumbuhan industri pinjaman daring menunjukkan semakin besarnya aktivitas pembiayaan digital di masyarakat. Namun, peningkatan risiko kredit menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperhatikan oleh regulator dan pelaku industri agar pertumbuhan tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian.*