BUOL, CS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan nilai mencapai Rp70,9 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP tersebut, permasalahan yang ditemukan BPK mencakup penganggaran, pengelolaan kas dan kewajiban, kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan denda, serta pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pada kelompok penganggaran, kas, dan kewajiban, BPK mencatat adanya utang belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp36,5 miliar. Selain itu, terdapat penggunaan dana terikat atau earmarking yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp31,6 miliar.
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan pada belanja modal gedung dan bangunan. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp17,3 juta serta potensi kelebihan pembayaran Rp235,4 juta.
Pada belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (JIJ), ditemukan kelebihan pembayaran Rp47,6 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp163,3 juta. BPK juga mencatat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik sebesar Rp171,7 juta.
Permasalahan lainnya ditemukan pada sejumlah belanja pemerintah daerah, antara lain kelebihan pembayaran belanja pegawai Rp38,7 juta, sewa yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Rp353,4 juta, serta sewa kendaraan yang tidak diperuntukkan bagi operasional daerah sebesar Rp691,2 juta.
BPK turut mencatat kelebihan pembayaran belanja tagihan listrik sebesar Rp208 juta dan perjalanan dinas Rp126 juta.
Pada pengelolaan BOSP, terdapat pengadaan buku yang belum diterima satuan pendidikan senilai Rp476,5 juta. Selain itu, pembelian buku ditemukan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp76 juta.
Temuan lain mencakup kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di BKPSDM sebesar Rp38,5 juta serta kegiatan open house Camat Biau dan Momunu sebesar Rp22,4 juta.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran belanja alat atau bahan cetak sebesar Rp33,5 juta dan belanja pemeliharaan Rp26,7 juta.
Menanggapi temuan tersebut, Inspektur Inspektorat Buol, Wahida, mengatakan Pemkab Buol telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
“Sepekan setelah LHP kami terima, pada bulan Juni 2026, kami langsung menindaklanjuti seluruh rekomendasi dengan mengeluarkan surat perintah bupati sesuai rekomendasi yang diterbitkan,” kata Wahida.
Ia mengatakan perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
“Capaiannya sudah di angka 40 persen,” ujarnya.
Wahida menjelaskan, Pemkab Buol melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan temuan tersebut, mulai dari pendekatan administratif secara persuasif melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah hingga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penagihan secara perdata.
Pemkab Buol masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai mekanisme tindak lanjut yang berlaku. *


