PALU, CS – Persoalan lahan dan hunian warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, kembali mencuat setelah sejumlah warga mengadu ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulteng itu, warga mengaku mendapat tekanan saat pihak yang disebut mewakili PT Intim Anugerah Perkasa mendatangi kawasan hunian mereka pada awal Agustus 2026.

Nama mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate, turut disebut warga dalam persoalan tersebut.

Salah seorang warga, Dwi Sartika, mengatakan Hidayat dua kali datang ke kawasan Pondok Karya. Kedatangan pertama disebut berlangsung pada 1 Agustus 2026 bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo dan tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa.

Hidayat kemudian kembali datang pada 2 Agustus 2026.

Warga lainnya, Alfrin, mengatakan kedatangan kedua Hidayat diwarnai permintaan data warga. Ia mengaku merasa tertekan dengan cara komunikasi yang berlangsung.

“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.

Menurut Alfrin, sempat terjadi perdebatan antara Hidayat dan warga. Saat itu warga menyampaikan adanya surat Wakil Gubernur Sulteng yang meminta agar mereka tidak digusur dari tempat tinggalnya.

Namun, kata Alfrin, Hidayat menyebut surat tersebut sudah tidak berlaku.

“Surat itu tidak berlaku lagi,” kata Alfrin menirukan pernyataan Hidayat.

Alfrin juga menyebut sempat ada upaya menandai sejumlah rumah warga dengan cat semprot. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dicegah warga karena situasi mulai memanas.

Keterangan tersebut juga disampaikan Ngatmani, warga Pondok Karya lainnya. Ia mengaku sempat meminta Hidayat agar tidak berbicara dengan nada tinggi kepada warga.

“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.

Warga kemudian meminta Satgas PKA kembali memediasi persoalan tersebut, terutama setelah PT Intim mengeluarkan perintah pengosongan hunian dengan batas waktu hingga 10 Oktober 2026.

Dihubungi terpisah, Hidayat Lamakarate membantah tudingan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap warga.

Ia menegaskan kedatangannya ke kawasan Pondok Karya merupakan bagian dari tugas yang diberikan PT Intim Anugerah Perkasa kepadanya untuk melakukan komunikasi dan negosiasi dengan warga.

“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” tegas Hidayat.

Menurut Hidayat, PT Intim telah memberikan surat kuasa kepadanya untuk membantu menegosiasikan persoalan lahan dengan masyarakat serta mewakili perusahaan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tersebut, termasuk pemerintah.

“PT Intim memberi saya surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” jelasnya.

Hidayat mengatakan keterlibatannya bermula setelah pertemuan bersama Wakil Gubernur Sulteng dan Satgas PKA yang membahas upaya mencari solusi atas persoalan lahan di kawasan LIK Tondo.

Setelah pertemuan itu, ia meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga.

“Saya datang justru menjelaskan kepada masyarakat, mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Ia menjelaskan, PT Intim saat itu menawarkan kompensasi kepada warga agar bersedia meninggalkan lokasi.

Namun, menurut Hidayat, warga menolak tawaran tersebut dan menyatakan tetap ingin menempati kawasan itu.

“Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut,” ujarnya.

Hidayat mengatakan setelah warga menyatakan tidak bersedia bernegosiasi, ia menganggap tugasnya sebagai pihak yang diberi kuasa untuk melakukan negosiasi telah selesai.

“Saya sampaikan kalau itu yang menjadi keinginan kalian berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai,” katanya.

Hidayat juga memberikan klarifikasi mengenai kedatangannya yang kedua ke kawasan Pondok Karya.

Ia mengatakan kedatangannya saat itu untuk memastikan data warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi tersebut.

Menurut Hidayat, data tersebut diperlukan apabila nantinya tercapai kesepakatan terkait kompensasi.

“Saya bilang kepada ibu RT, tolong berikan data yang sesungguhnya supaya kalau nanti ada kesepakatan soal biaya kompensasi, kalian bisa dapat lebih besar,” ujarnya.

Ia juga menyebut sempat mengusulkan agar bangunan yang benar-benar dihuni warga diberi nomor untuk memudahkan pencocokan dengan data.

Menurut Hidayat, usulan tersebut disetujui warga dan proses penomoran berlangsung tanpa persoalan.

Ia membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap warga.

“Kalau saya dibilang bela perusahaan jelas itu keliru. Saya diminta oleh perusahaan untuk bernegosiasi,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menyatakan Pemprov Sulteng akan kembali memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan Pondok Karya.

Pemprov akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo.

Satgas PKA juga diminta menyusun surat resmi Gubernur Sulteng untuk meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik tersebut.

Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu.

Rapat akan membahas legalitas dan status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Dengan batas waktu pengosongan yang ditetapkan hingga 10 Oktober 2026, penyelesaian persoalan Pondok Karya kini kembali menjadi perhatian pemerintah provinsi dan Satgas PKA.

Pemerintah diharapkan dapat mempertemukan kembali warga dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian atas persoalan lahan tersebut.*