PPP Banggai Terancam Tak Ikut Pemilu 2024

BANGGAI, CS – Akibat dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dikembalikan oleh KPU Kabupaten Banggai, partai politik (parpol) Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banggai, terancam tidak mengikuti Pemilu pada 2024 nanti.

Hal tersebut diungkap mantan Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo, saat dikonfirmasi terkait dikembalikannya dokumen persyaratan bacaleg partai yang kini dipimpin Ketua DPC PPP Kabupaten Banggai, H. Sophansyah Yunan.

Bacaan Lainnya

Meski telah menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banggai pada 13 Juli 2023 kemarin, Alwin yang saat itu menjabat Plh Ketua KPU, mengungkap, jika telah mengembalikan dokumen persyaratan bacaleg parpol PPP untuk dilakukan perbaikan pada 9 Juni lalu.

Baca Juga :  KPU Banggai Terima Pendaftaran AT-FM Hari Ini, Santo : Kami Berharap Semua Bisa Membangun Sinergitas

Berdasarkan tahapan kata Alwin, ruang yang diberikan kepada semua partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan, yakni 26 Juni sampai 9 Juli. Namun, jika sampai masa perpanjangan 16 Juli 2023 nanti, parpol PPP belum menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, maka tidak bisa ikut Pemilu 2024.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023.

Yang mana pada batas waktu yang diberikan tersebut tambah Alwin,  oleh KPU  telah memberikan kesempatan bagi parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan bacaleg. Namun perbaikan dokumen itu dapat dilakukan sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kampanye di Kasimbar, Koalisi BERAMAL Yakinkan Warga dengan Janji Kesejahteraan

“Waktunya sudah jelas sesuai dengan tahapan yang ada. Untuk partai persatuan pembangunan, sejak pengembalian sampai jabatan saya berakhir, mereka belum melakukan pengembalian perbaikan dokumen persyaratan. Karena saya langsung yang menyerahkan pengembalian dokumen saat itu,” tandasnya.

Diakhir akhir Alwin menyinggung, dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI lolos sebagai peserta Pemilu 2024, khusus di Kabupaten Banggai, hanya Partai Garuda yang tidak mengajukan dokumen bacalegnya. Sehingga dipastikan hanya 17 parpol yang bisa ikut.

Namun, jika sampai batas waktunya parpol PPP belum juga menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, maka hanya 16 parpol di Kabupaten Banggai yang bersyarat  ikut Pemilu 2024.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Banggai Sikapi Kasus DAS Teku, Haji Udin : Jangan Sampai ada Tanah Negara yang Diperjual Belikan

Diketahui bersama, saat ini kursi jabatan komisioner KPU Banggai terjadi kekosongan. Dimana 5 orang komisioner yang terdiri dari Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Supriadi Lawani, Makmur Dg Manesa, dan Atriani, telah memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) sejak tanggal 13 Juli 2023. (AMLIN)

Pos terkait