Bupati Banggai Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa

Bupati Banggai, Amirudin, dinobatkan sebagai Bapak Penggerak Desa oleh PPDI Kabupaten Banggai. (Foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Bupati Banggai, Ir. Amirudin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan aparatur pemerintah desa (Pemdes) di daerah tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqaniddin Masulili (AT-FM) untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparatur desa.

Bacaan Lainnya

Rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi aparatur pemerintah desa disampaikan langsung oleh Bupati Amirudin saat membuka kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) dan Kemah Akbar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Sulawesi Tengah, yang diadakan, di Graha Pemda Kecamatan Luwuk, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bupati Banggai Resmikan Kantor Dinas PUPR

Dalam sambutannya, Amirudin mengungkapkan pengalaman pribadinya sebagai anak dari seorang kepala desa, yang membuatnya memahami betul tantangan dan kebutuhan aparatur desa. Ia menekankan bahwa aparatur desa harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kondisi sosial masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, kreatif, inovatif, dan responsif.

Meskipun diakui adanya tantangan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan serta aset desa yang akuntabel, Amirudin menegaskan pentingnya aparatur desa untuk memahami dan melaksanakan tugas serta fungsi mereka sesuai dengan tanggung jawab yang diamanahkan.

Baca Juga :  Maksimalkan Pengawalan Kebijakan dan Pelayanan, Bupati Banggai Kukuhkan Forum Camat

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur desa, pemerintah daerah telah menaikkan penghasilan tetap perangkat desa dengan rata-rata di atas Rp 2 juta, termasuk pemberian tunjangan purna tugas atau uang pengabdian bagi perangkat desa yang telah berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia.

Kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, dan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saat ini, jika kita hitung rata-ratanya, pendapatan aparatur pemerintah desa bisa mencapai sekitar Rp 3 juta lebih. Insyaallah, saya berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa,” ujar Amirudin.

Baca Juga :  Kebijakan Populis 3 Tahun AT-FM Pimpin Banggai Dongkrak Pembangunan Pedesaan

Di akhir sambutannya, Amirudin kembali mengingatkan dan berharap agar seluruh perangkat desa mampu memahami serta melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan bebas dari korupsi.

“Kalaupun nantinya gaji dan tunjangan akan kita naikkan lagi, saya berharap kepada semua aparatur desa untuk bekerja secara profesional dan mendukung seluruh program pembangunan di daerah,” tandas Amirudin, yang saat ini dinobatkan sebagai Bapak Penggerak Desa oleh PPDI Kabupaten Banggai. (AMLIN)

Pos terkait