Jelang Pendaftaran, KPU Banggai Terbitkan Pengumuman untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Kantor KPU Kabupaten Banggai. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi telah menerbitkan pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 466/PL.02-PU/T201/2/2024, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Diduga Ada SK Siluman Dalam Mutasi Kepsek SMP 1 Bunta, Benarkah Itu TTD Bupati Banggai?

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Dalam pengumuman tersebut, KPU Banggai menetapkan syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon, yaitu sebanyak 18.336 suara, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 48 Tahun 2024. Sementara untuk calon perseorangan, syarat minimal dukungan yang diperlukan adalah 23.073 dukungan, dengan sebaran minimal di 12 kecamatan.

Waktu dan Tempat Pendaftaran

Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Banggai, Kompleks Perkantoran Bukit Halimun, dengan jadwal sebagai berikut:
– 27-28 Agustus 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WITA.
– 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 – 23.59 WITA.

Baca Juga :  KPU Banggai Rakor Persiapan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Persyaratan Calon

Pasangan calon yang akan mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.

Selain itu, calon harus berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal yang mengancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akses Silon dan Bantuan Pendaftaran

KPU Banggai juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka. Partai harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon dan menunjuk admin serta petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

Baca Juga :  Antisipasi Pemilih Ganda, KPU Banggai Gelar Rakor Libatkan Disdukcapil

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Banggai menyediakan layanan help desk dan dapat dihubungi melalui nomor kontak 082290390980 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banggai.

Dengan diterbitkannya pengumuman ini, diharapkan proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AMLIN)

Pos terkait