PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Kamis (6/11/2025).

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi II tersebut disusun untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Uji publik dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah terkait, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Yus Mangun menjelaskan bahwa lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan respon DPRD terhadap semakin meningkatnya pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.

Ia menegaskan perlunya payung hukum yang memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan berorientasi keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar politisi Golkar itu.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut, yang dinilai sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

Sementara itu, tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa Raperda Ekonomi Hijau nantinya dapat menjadi instrumen daerah untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, regulasi ini diharapkan mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, serta meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Uji publik juga membuka ruang dialog bagi peserta untuk memberikan masukan dan penguatan substansi Raperda sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan legislatif berikutnya.

Editor: Yamin