PALU, CS – Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai memediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara dengan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (PT SPN).

Sengketa tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (5/5/2026), terungkap sejumlah lahan milik warga yang memiliki legalitas sah diduga telah dikuasai dan ditanami oleh pihak perusahaan.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan hasil pengembalian batas sementara pada dua bidang lahan milik warga atas nama Ifan dan Mestan menunjukkan lokasi lahan berada dalam area HGU PT SPN.

“Hak kepemilikan warga tetap harus diakui sebagai milik mereka. Selain dua lahan tersebut, masih ada enam SHM lainnya yang perlu dipastikan kembali posisinya terhadap area HGU,” ujar Eva dalam rapat tersebut.

Perwakilan warga, Nelson, menegaskan masyarakat tetap mempertahankan hak atas lahan yang sertifikatnya telah terbit sejak 1998.

Menurutnya, meskipun citra satelit dari Kantor Pertanahan Morowali Utara menunjukkan posisi SHM berada di luar area HGU, kondisi di lapangan memperlihatkan lahan tersebut telah ditanami oleh PT SPN.

“Secara faktual di lapangan, PT SPN sudah melakukan penanaman di atas lahan milik warga,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara, Supardi, menjelaskan indikasi tumpang tindih kemungkinan terjadi akibat proses penerbitan dokumen pertanahan pada masa lalu yang masih dilakukan secara manual.

Ia menyarankan dilakukan pemeriksaan lokasi bersama guna menyinkronkan data administrasi dan kondisi lapangan.

Di sisi lain, Legal PT SPN, Abdurahman Alubar, menyatakan pihak perusahaan siap mencari solusi terbaik apabila SHM warga memang terbit lebih dahulu dibanding HGU perusahaan.

“Kami mempertimbangkan opsi-opsi seperti ganti rugi lahan, pola bagi hasil, atau kemitraan. Hal ini akan segera kami komunikasikan dengan pihak manajemen pusat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim yang terdiri atas pemilik lahan, Kantor Pertanahan Morowali Utara, dan manajemen PT SPN dijadwalkan turun ke lapangan pada 12 Mei 2026 untuk melakukan pengambilan titik koordinat masing-masing bidang tanah.

Hasil pengecekan tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat mediasi lanjutan pada 18 Mei 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah guna mencapai kesepakatan final antara kedua belah pihak. *