PALU, CS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta didukung kemampuan keuangan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Sri Indraningsih saat memimpin rapat kerja BAPEMPERDA DPRD Sulteng, di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, proses penyusunan regulasi daerah tidak hanya berfokus pada banyaknya usulan yang masuk, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas penerapan aturan setelah disahkan.
“Setiap Raperda yang akan dibentuk harus benar-benar dibutuhkan masyarakat dan dapat dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, BAPEMPERDA melakukan kajian awal terhadap sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan oleh komisi-komisi di DPRD Sulteng. Kajian dilakukan sebagai bagian dari penyusunan Propemperda Tahun 2027.
Sri Indraningsih menjelaskan, seluruh usulan akan melalui proses penyaringan dan pendalaman untuk menentukan tingkat prioritas pembahasannya. Penilaian dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan masyarakat, arah pembangunan daerah, serta kebijakan nasional.
Selain itu, usulan Raperda juga akan disesuaikan dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana arahan dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa usulan Raperda yang menjadi bahan pembahasan antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Karena itu, setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2027,” tandasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA. *


