BANGGAI,CS-Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Banggai resmi menetapkan pengaturan waktu belajar dan libur sekolah selama bulan Ramadhan hingga hari Raya idul Fitri tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai tertanggal 13 Februari 2026, yang ditujukan kepada Koordinator Pendidikan, Pengawas/Penilik PAUD, SD, SMP, serta Kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai.
Penetapan ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan. Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 7 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadhan peserta didik diharapkan mengikuti berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Khusus bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada April 2026, tetap melaksanakan pembelajaran mata pelajaran yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, di samping kegiatan kerohanian.
Selama masa libur tersebut, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
Adapun pengaturan waktu belajar selama bulan Ramadhan, jam masuk sekolah dimulai pukul 07.30 WITA.
Durasi belajar ditetapkan sebagai berikut: PAUD usia 2–4 tahun selama 1,5 jam per hari, PAUD usia 4–6 tahun selama 2 jam per hari, SD dengan durasi 25 menit per jam pelajaran, dan SMP selama 30 menit per jam pelajaran.**
Editor: Amlin

