BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir Amirudin membuka Rapat Persiapan Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Tahun anggaran 2026, berlangsung di ruang rapat umum kantor sekretariat daerah, Luwuk Selatan, Senin (8/6/2026).
Pada rapat yang dihadiri Kepala BPN/ATR Banggai, Harjiman, perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai dan OPD terkait, selaku pimpinan daerah, ia sangat mengharapkan komitmen bersama lintas institusi melalui pendekatan produk kepada masyarakat.
Sebab masyarakat harus dapat memiliki kepastian hukum terhadap tanah mereka, agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan maupun sektor produktif lainnya, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Amirudin kembali berpesan melalui forum tersebut ia mengajak seluruh anggota satuan tugas (satgas) reforma agraria Kabupaten Banggai untuk bekerja secara profesional, responsif dan berorientasi pada hasil, serta mampu menyusun program kerja yang realistis terukur dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Termasuk melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi dan permasalahan yang ada, sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan tepat sasaran.
Bupati juga mengingatkan bahwa Kabupaten Banggai adalah daerah maju dan berkembang. Dimana banyak perkebunan sawit dan penambangan nikel yang dalamnya terdapat lahan masyarakat.
“Oleh sebab itu kita harus melakukan pemetaan, karena itu sangat penting dan ada kaitannya antara satu dengan yang lain, sehingga apa yang kita harapkan betul-betul dapat terarah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Bupati juga menghimbau agar forum ini dapat mendorong percepatan pembangunan daerah yang inklusif, mengurangi ketimpangan kekuasaan, sehingga mampu bersinergi memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Banggai yang maju Mandiri dan sejahtera.
Tujuan utama reforma agraria adalah menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan merata. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan lahan, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta menuntaskan sengketa agraria demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Rapat reforma agraria berfokus pada dua pilar utama, yaitu:
- Penataan Aset (Asset Reform): Penataan kembali kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih berkeadilan, biasanya melalui program sertifikasi (legalisasi aset) dan pembagian lahan (redistribusi tanah) bagi masyarakat.
- Penataan Akses (Access Reform): Pemberian akses modal, pelatihan usaha, dan teknologi bagi penerima lahan agar mereka dapat mengelola tanahnya secara produktif dan mandiri.**
Reporter: Amlin


