PALU,CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi membentuk Tim Hukum untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat Tanjung Sari, Kabupaten Banggai, yang tengah menghadapi sengketa lahan.
Pembentukan tim tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, di Sekretariat Satgas PKA, Kamis (16/7/2026).
Eva Bande mengatakan, Tim Hukum dibentuk untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan pembelaan, pendampingan, dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Kehadiran Tim Hukum ini mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Eva.
Menurutnya, pembentukan tim juga merupakan bagian dari upaya mendukung kewenangan Gubernur Sulteng dalam menciptakan ketenteraman wilayah, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga kewibawaan pemerintah dalam setiap tahapan penyelesaian konflik agraria.
Tim Hukum tersebut diperkuat sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat sipil, yakni Dr. Ansar Saleh, Abdullah, Muslim Mamulai SH, dan Amirullah SH.
Satgas PKA menilai kolaborasi lintas sektor tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara komprehensif. Akademisi akan memberikan kajian yuridis dan analisis regulasi, sementara praktisi hukum dan aktivis masyarakat sipil bertugas menyusun strategi pendampingan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Dengan terbentuknya Tim Hukum tersebut, Satgas PKA berharap masyarakat Tanjung Sari memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan. Selain itu, penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur, objektif, dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat. *


