PALU, CS – DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Penetapan Propemperda Tahun 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

Keempat Ranperda tersebut akan menjadi prioritas pembahasan legislasi DPRD bersama Pemerintah Kota Palu pada tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, S.Sos., M.Si., mengatakan terdapat lima usulan Ranperda dari lingkungan DPRD. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan pembahasan legislasi tahun 2027, hanya empat Ranperda yang disepakati untuk masuk dalam Propemperda.

“Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan pembahasan Ranperda tahun depan. Dari proyeksi yang ada, empat usulan berasal dari DPRD dan empat lainnya dari pemerintah daerah sehingga agenda legislasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Arif.

Empat Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kota Palu Tahun 2027 yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.

Salah satu yang mendapat perhatian khusus dari Bapemperda adalah Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Arif Miladi mendorong agar regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas pembahasan karena dinilai telah menjadi isu yang berkembang secara nasional.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” katanya.

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak., juga menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi itu diperlukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Rezky.

Selain isu sosial, DPRD Palu juga memberi perhatian terhadap perlindungan aset sejarah dan kebencanaan melalui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu.

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan regulasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Menurutnya, keberadaan situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang perlu mendapat perlindungan hukum.

“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” jelas Mutmainnah.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk masyarakat. Sedangkan Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan diarahkan untuk membuka sumber pembiayaan jangka panjang bagi program pendidikan dan sosial yang berkelanjutan.

Adapun usulan Ranperda Pengawasan, Evaluasi, dan Pemantauan Modal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu belum masuk prioritas pembahasan tahun 2027 dan akan dipertimbangkan dalam agenda legislasi berikutnya.

Dengan ditetapkannya empat Ranperda tersebut, DPRD Kota Palu berharap proses pembentukan regulasi daerah tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif serta menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. *