PALU, CS – Persidangan praperadilan yang menguji penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki tahap akhir setelah pemohon dan termohon II menyerahkan alat bukti masing-masing kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/9/2026).
Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menyerahkan 13 alat bukti, sementara termohon II mengajukan 16 alat bukti.
Tidak ada saksi yang dihadirkan kedua pihak dalam agenda pembuktian kali ini.
Setelah seluruh alat bukti diserahkan, proses persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan, Senin (7/9/2026).
Agenda pembuktian tersebut berlangsung setelah pada sehari sebelumnya persidangan sempat ditunda. Penundaan dilakukan karena termohon II masih menambahkan sejumlah keterangan dan bukti yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.
Hakim tunggal menilai materi pembuktian yang disampaikan termohon II belum lengkap sehingga diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
Praperadilan ini diajukan Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol. Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan korupsi PT RAS.
Penghentian penyidikan menjadi objek gugatan karena dalam proses sebelumnya Kejati Sulteng sempat menyampaikan adanya dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut dengan nilai lebih dari Rp79 miliar.
Dengan selesainya tahap pembuktian, kedua pihak kini akan menyampaikan kesimpulan sebelum hakim tunggal menentukan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.*


