PALU, CS – Polres Palu, melalui Satuan Narkoba ciduk tujuh terduga penyalahguna narkoba jenis sabu, Minggu 9 Mei 2021.
Ketujuh terduga pelaku itu, dua di antaranya perempuan berinisial FF (30) dan Y (28), sementara lima terduga pria berinisial HM alias Embang (55), TS (29), A (42), S (45) dan AR (31).
Dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat.id, Kapolres Palu AKBP. Riza Faisal mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi disampaikan masyarakat. Bahwa HM sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa HM akan melakukan transaksi narkoba di salah satu indekos di Jalan Sungai Gumbasa, Kecamatan Palu Barat.
Lalu dilakukan pemantauan di indekos dimaksud. Saat polisi melihat HM tiba di indekos, langsung dilakukan penindakan terhadap HM bersama 6 orang lainnya ada di kos-kosan tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip diduga sabu milik HM, beserta barang bukti lainnya diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkoba,” jelas kapolres.
Kemudian ketujuh terduga pelaku itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan di rumah HM di Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, dan ditemukan barang bukti 7 shacet plastik klip diduga sabu.
Total barang bukti diamankan polisi antara lain, 10 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 36,7 grm, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 tas pinggang, 1 buah alat hisap sabu alias bong dan 8 buah handphone. **