PALU, CS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara berupa satu bidang tanah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Aset tersebut memiliki nilai sebesar Rp204.205.000.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menerima langsung aset berupa tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro.

Penyerahan aset tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penyerahan barang rampasan negara merupakan upaya optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulteng menyambut baik penyerahan aset tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan tersebut. Ia menilai lokasi tanah yang strategis akan mendukung kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah daerah.

“Terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset ini. Tentunya akan sangat bermanfaat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Anwar Hafid.

Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola secara bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah, termasuk mendukung program pembangunan dan peningkatan fasilitas publik. *