PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan bahwa undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur, Anwar Hafid, bukan merupakan agenda pemeriksaan, melainkan terkait penerimaan hibah aset berupa tanah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Adiman, menjelaskan bahwa kehadiran gubernur di KPK merupakan bagian dari agenda resmi penandatanganan berita acara hibah aset negara.

“Undangan tersebut adalah untuk menerima hibah tanah dari KPK dan bukan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Adiman, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, aset berupa tanah tersebut berasal dari hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng untuk dimanfaatkan sebagai aset daerah.

Menurutnya, proses hibah telah melalui tahapan koordinasi sejak 2025 antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk peninjauan lokasi oleh tim gabungan dari BPKAD, Biro Hukum, serta pihak KPK.

Pada 2026, proses hibah tersebut akhirnya direalisasikan secara resmi melalui serah terima di KPK.

Adiman menegaskan bahwa kehadiran Gubernur Sulteng dalam agenda tersebut merupakan bentuk kepercayaan lembaga antirasuah terhadap pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara.

“Aset ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemerintah daerah,” katanya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan untuk pemeriksaan, Pemprov Sulteng meminta media terkait untuk segera mencabut berita tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila pemberitaan tidak segera dikoreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah. *